PPRC adalah pasukan gabungan TNI dari unsur Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, yang tugas utamanya menangkal dan menghancurkan musuh secara cepat. Musuh yang dihadapi PPRC bisa berupa penyelundup yang akan membawa kekayaan negara ke luar negeri maupun gerakan separatis. Penangkalan terorisme juga menjadi bagian tugas pokok PPRC, baik terorisme domestik, regional, maupun internasional.
Pasukan ini dibentuk pada tahun 1985, dan dibawahi langsung oleh Panglima TNI, sementara komando pengendalinya berada di Kostrad. Dalam satu kali 24 jam setelah ada perintah dari Panglima TNI, PPRC sudah harus berada di daerah yang membutuhkan pengamanan reaksi cepat. Pasukan pemukul ini bergerak atas keputusan pemegang otoritas politik.
Jenderal Ryamizard pada kesempatan terpisah pernah menjelaskan, PPRC hanya punya waktu paling lama seminggu di daerah operasi, kemudian operasi dilanjutkan oleh pasukan lain. "Jadi kalau tidak ditarik setelah seminggu, mereka bukan PPRC lagi, melainkan pasukan yang menjalankan tugas rutin. Namun demikian, mereka masih tetap memiliki kemampuan PPRC dan bisa ditarik lagi sebagai PPRC. Bisa juga mereka menjadi pasukan yang didekatkan pada daerah rawan," papar Ryamizard.
(Sumber: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0207/11/nasional/pers08.htm)